Warga Akui Jumlah Ikan di Sungai Desa Babakan Mulai Berkurang

Warga ketika sedang mencari ikan di sungai Desa Babakan

Babakan, Lumajang – Tidak sedikit warga Desa Babakan, Kecamatan Padang berbondong-bondong membawa jaring dan timba untuk mencari ikan di sungai. Apalagi ketika dilakukan pembukaan dam, air yang bercampur lumpur membuat ikan-ikan menjadi mabuk kemudian menepi. Sehingga ikan yang berada di tepian sungai jadi rebutan warga.

Meski pemerintah kerap menebar benih ikan di sejumlah sungai, untuk mengembalikan ekosistem sungai. Namun tingginya aktifitas masyarakat yang mencemari sungai, diduga menjadi penyebab berkurangnya jumlah ikan.

Laksono, salahsatu warga mengaku sering mencari ikan ketika dam dibuka. Akhir-akhir ini, ikan yang diperolehnya tidak sebanyak dulu. Jenis ikannya pun semakin sedikit.

“Ya lumayan bisa buat makan, ini cuma dapat ikan wader, empu Gerang dan sepat. Udang kayaknya sudah tidak ada, jarang lihat,” ungkap Laksono, Kamis (14/10/2021).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir. Agus Widarto, MM mengatakan bahwa pihaknya sering melakukan tebar benih ikan hampir di semua sungai yang ada di Lumajang. Baik itu sungai yang alirannya besar maupun kecil, termasuk di sejumlah rawa dan ranu.

Bahkan, setiap tahun pihaknya telah memiliki jadwal untuk menebar benih ikan. Ikan yang biasanya ditebar diantaranya jenis tawes, tombro, nila dan ikan lokal lainnya. Sekali tebar, biasanya paling sedikit 3000 ekor berukuran panjang sekira 3-7 cm.

“Kalau di sungai cuma butuh waktu 3-4 bulan sudah besar, lebih cepat pertumbuhannya. Untuk jenis udang, di alam masih banyak. Biasanya benih udang air tawar, udang gala kita tebar di danau, di sungai belum,” katanya.

Kelompok masyarakat juga bisa mengajukan permintaan benih ikan untuk ditebar di sungai-sungai setempat. Baik itu atas nama karang taruna maupun rukun tetangga (RT), diperkuat dengan rekomendasi kepala desa.

“Tinggal ajukan saja, kebutuhannya berapa nanti kita fasilitasi. Selama benihnya ada pasti kita layani,” katanya lagi.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuli Harismawati, SP, mengaku prihatin masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Termasuk melakukan aktifitas lain yang dapat mencemari sungai, seperti mencuci pakaian, mencuci kendaraan dan membuang limbah ke aliran sungai.

Bahkan, untuk menanggulangi pembuangan sampah ke sungai, pemerintah sudah memiliki perda (peraturan daerah). Masyarakat yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Sosialisasi ke masyarakat, baik melalui forum-forum formal dan non formal juga sering dilakukan.

“Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak membuang sampah ke sungai. Sampah bisa dikelolah di tingkat desa. Yang tidak bisa diolah, bisa dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara). Desa harusnya bisa membuat TPS dengan DD (Dana Desa) atau ADD (Alokasi Dana Desa),” pungkasnya. Dikutip dari jatimhariini.co.id